KETAMINE
" K, Special K, Ket, Kettle-Mine, Horse Tranqulizer atau Fantastis Ketamid
" adalah sebutan untuk Ketamine atau norketamine. Ketamine adalah obat
bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera.
Pertama kali ditemukan oleh PT. Parke-Davis (sekarang PT. Pfizer) tahun
1962. Ketamine diciptakan, karena efek yang ditimbulkan lebih baik
daripada Phencyclidine (PCP), Dextromethorphan (Antitusif) dan Heroin.
Pada umumnya ketamine digunakan LEGAL untuk keperluan dunia kedokteran
(Hewan khususnya) dan terapi depresi, pengobatan dari efek alkohol juga
ketergantungan Heroin. tetapi dengan seiringnya waktu, ketamine sering
disalah gunakan sebagai obat bius oleh pengguna obat-obatan terlarang
(drug Users) sebagai pengganti Narkotika dan Psikotropika. Hal ini
disebabkan karena efek yang ditimbulkan hapir mirip dengan Ganja, Hasish,
PCP dan obat halusinogen lainnya.
Bentuk ketamine adalah cairan bening atau bubuk putih kristal dan tak
berbau.
Penyalahgunaannya adalah dengan dicampur dengan minuman, dihirup dihidung,
disuntikkan di bawah otot atau kedalam vena, di tambahkan atau dioleskan
pada bahan yang di hisap (Rokok).
Untuk bahan yang berbentuk bubuk, cara pemakaiannya adalah dengan
dilarutkan atau bubuk tersebut di press sehingga menjadi tablet dan banyak
kasus ditambahkan dengan 3,4-methylenedioxymethamphetamine (XTC).
Penggunaannya ILEGAL bila disalah gunakan oleh drugs users, karena menurut
Daftar obat terlarang di Amerika serikat termasuk kedalam golongan III.
Sedang di Australia, Singapore, Hongkong dan beberapa negara Asia telah
menjadikannya masuk kedalam obat keras golongan I. Di Canada obat ini
sudah di masukkan kedalam golongan I schedule Narkotika.
Di Indonesia sendiri Ketamine termasuk dalam golongan obat-obatan
terlarang. Untuk sementara pengguna dan pemasok dapat dikenakan
Undang-Undang Kesehatan No 23/1992 dan bila sampai menyebabkan kerugian
dan kematian, maka baru dapat di kenakan Undang-Undang Pidana.
Bisa juga dikenakan pasal dari Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika.
Ketamine yang masuk ke Indonesia dengan cara-cara ilegal biasanya berasal
dari China melalui jalur Hongkong atau Malaysia dengan cara dimasukkan ke
dalam barang lain yang berongga atau dikemas khusus seolah-olah makanan
ringan.
Ketamine banyak beredar di negara-negara yang memiliki banyak pabrik
farmasi China, Meksiko dan India.
Harga satu kali paket pakai ketamine adalah 20$ - 30$
Hukuman di Amerika Serikat bila memperdagangkan, dikenakan 20th penjara.
Kemudian jika mengimport atau mengeksport bahan-bahan untuk pembuatan
ketamine, dikenakan 30th atau bisa seumur hidup penjara
Memiliki atau mengkonsumsi, dikenakan 10 th tambah denda 20.000$
WASPADAI Ketamine bisa jadi Trend baru bagi para Drug Users, Mengingat
Undang-undang di Indonesia belum ada yang masuk ke Narkotika dan
Psikotropika atau Prekursor.
sumber: http://bajingukangukanguk.multiply.com/journal/item/25
OBAT BIUS LOKAL/ANESTESI LOKAL
Obat bius lokal/anestesi lokal atau yang sering disebut pemati rasa adalah
obat yang menghambat hantaran saraf bila digunakan secara lokal pada
jaringan saraf dengan kadar yang cukup. Obat bius lokal bekerja pada tiap
bagian susunan saraf.
Obat bius lokal bekerja merintangi secara bolak-balik penerusan
impuls-impuls saraf ke Susunan Saraf Pusat (SSP) dan dengan demikian
menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, gatal-gatal, rasa panas atau
rasa dingin.
Obat bius lokal mencegah pembentukan dan konduksi impuls saraf. Tempat
kerjanya terutama di selaput lendir. Disamping itu, anestesia lokal
mengganggu fungsi semua organ dimana terjadi konduksi/transmisi dari
beberapa impuls. Artinya, anestesi lokal mempunyai efek yang penting
terhadap SSP, ganglia otonom, cabang-cabang neuromuskular dan semua
jaringan otot.
Persyaratan obat yang boleh digunakan sebagai anestesi lokal:
Tidak mengiritasi dan tidak merusak jaringan saraf secara permanen
Batas keamanan harus lebar
Efektif dengan pemberian secara injeksi atau penggunaan setempat pada
membran mukosa
Mulai kerjanya harus sesingkat mungkin dan bertahan untuk jangka waktu
yang yang cukup lama
Dapat larut air dan menghasilkan larutan yang stabil, juga stabil terhadap
pemanasan.
Secara kimia, anestesi lokal digolongkan sebagai berikut :
Senyawa ester
Adanya ikatan ester sangat menentukan sifat anestesi lokal sebab pada
degradasi dan inaktivasi di dalam tubuh, gugus tersebut akan dihidrolisis.
Karena itu golongan ester umumnya kurang stabil dan mudah mengalami
metabolisme dibandingkan golongan amida. Contohnya: tetrakain, benzokain,
kokain, prokain dengan prokain sebagai prototip.
Senyawa amida
Contohnya senyawa amida adalah dibukain, lidokain, mepivakain dan prilokain.
Lainnya
Contohnya fenol, benzilalkohol, etilklorida, cryofluoran.
Anestesi lokal sering kali digunakan secara parenteral (injeksi) pada
pembedahan kecil dimana anestesi umum tidak perlu atau tidak diinginkan.
Jenis anestesi lokal dalam bentuk parenteral yang paling banyak digunakan
adalah:
Anestesi permukaan.
Sebagai suntikan banyak digunakan sebagai penghilang rasa oleh dokter gigi
untuk mencabut geraham atau oleh dokter keluarga untuk pembedahan kecil
seperti menjahit luka di kulit. Sediaan ini aman dan pada kadar yang tepat
tidak akan mengganggu proses penyembuhan luka.
Anestesi Infiltrasi.
Tujuannya untuk menimbulkan anestesi ujung saraf melalui injeksi pada atau
sekitar jaringan yang akan dianestesi sehingga mengakibatkan hilangnya
rasa di kulit dan jaringan yang terletak lebih dalam, misalnya daerah
kecil di kulit atau gusi (pada pencabutan gigi).
Anestesi Blok
Cara ini dapat digunakan pada tindakan pembedahan maupun untuk tujuan
diagnostik dan terapi.
Anestesi Spinal
Obat disuntikkan di tulang punggung dan diperoleh pembiusan dari kaki
sampai tulang dada hanya dalam beberapa menit. Anestesi spinal ini
bermanfaat untuk operasi perut bagian bawah, perineum atau tungkai bawah.
Anestesi Epidural
Anestesi epidural (blokade subarakhnoid atau intratekal) disuntikkan di
ruang epidural yakni ruang antara kedua selaput keras dari sumsum
belakang.
Anestesi Kaudal
Anestesi kaudal adalah bentuk anestesi epidural yang disuntikkan melalui
tempat yang berbeda yaitu ke dalam kanalis sakralis melalui hiatus
skralis.
Efek sampingnya adalah akibat dari efek depresi terhadap SSP dan efek
kardiodepresifnya (menekan fungsi jantung) dengan gejala penghambatan
penapasan dan sirkulasi darah. Anestesi lokal dapat pula mengakibatkan
reaksi hipersensitasi.
Ada anggapan bahwa obat bius lokal dianalogikan dengan obat "doping"
sehingga dilarang seperti kokain yang merupakan obat doping yang
merangsang. Kokain adalah anestetik lokal yang pertama kali ditemukan.
Saat ini, penggunaan kokain sangat dibatasi utuk pemakaian topikal
khususnya untuk anestesi saluran napas atas.
Sumber : Farmakologi dan Terapi edisi 4, Bagian Farmakologi Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia 1995.
sumber: http://www.medicastore.com/apotik_online/obat_bius_lokal.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar